
Visa turis Indonesia di tahun 2026: dasar-dasar visa on arrival dan e-VOA, perpanjangan, aturan paspor, kartu kedatangan, denda overstay, dan retribusi Bali.
Bagi banyak pengunjung, masuk ke Indonesia itu mudah: beli visa on arrival, atau urus e-VOA secara online sebelum keberangkatan, dan biasanya Anda sudah tercakup untuk 30 hari. Hal-hal yang sering membuat orang terjebak adalah kelayakan, perpanjangan, kartu kedatangan yang wajib diisi, dan menghitung hari tinggal dengan benar. Berikut versi praktis untuk 2026, lengkap dengan tautan resmi untuk aturan yang dapat berubah.
Ini adalah pendamping aturan masuk untuk panduan waktu terbaik mengunjungi Indonesia kami dan rincian anggaran Indonesia kami.
Wisatawan yang memenuhi syarat dapat menggunakan visa turis B1 on arrival, yang sering disebut VoA, untuk tinggal selama 30 hari. Biaya yang umum dipublikasikan adalah IDR 500.000, dan visa ini biasanya dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya. Kelayakan didasarkan pada kewarganegaraan dan bisa berubah, jadi periksa portal imigrasi resmi sebelum mengandalkan ringkasan dari pihak ketiga.
Visa on arrival elektronik memungkinkan Anda mengajukan dan membayar secara online sebelum perjalanan melalui portal imigrasi resmi, sehingga Anda tiba dengan persetujuan di tangan alih-alih ikut antre pembayaran di bandara. Gunakan hanya situs pemerintah resmi, karena situs tiruan mengenakan biaya tambahan untuk layanan yang sama. Portal tersebut juga menyatakan bahwa semua wisatawan harus mengisi kartu kedatangan dalam waktu tiga hari sebelum kedatangan, jadi tambahkan itu ke daftar persiapan sebelum terbang Anda.
Visa on arrival 30 hari biasanya dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya, sehingga total menjadi 60 hari. Mulailah proses perpanjangan beberapa hari sebelum 30 hari pertama Anda berakhir. Jika Anda masuk dengan e-VOA, periksa apakah portal memungkinkan Anda memperpanjang secara online; jika tidak, atau jika kasus Anda memerlukan biometrik atau peninjauan, siapkan diri untuk berkunjung ke kantor imigrasi setempat. Untuk masa tinggal yang lebih lama, gunakan jenis visa yang tepat alih-alih mencoba menarik ulur visa kunjungan singkat.
Do not overstay
Overstaying carries a fine of one million rupiah per day, charged on departure, and it can cause real trouble at the airport. Count your days from the date of arrival, and start any extension a few days before your thirty days run out.
Bawalah paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan terhitung dari tanggal kedatangan Anda dan satu halaman kosong untuk cap. Petugas imigrasi mungkin meminta bukti perjalanan lanjutan atau kepulangan, jadi siapkan pemesanan penerbangan, dan alamat untuk malam pertama Anda juga membantu. Jika Anda mengajukan e-VOA, simpan persetujuannya agar mudah diakses di ponsel Anda. Tidak ada yang merepotkan, tetapi melewatkan aturan paspor berlaku enam bulan adalah hal yang bisa mengakhiri perjalanan sebelum dimulai.
Jika perjalanan Anda mencakup Bali, ada satu hal tambahan yang perlu diketahui: retribusi wisatawan sebesar seratus lima puluh ribu rupiah, sekitar sepuluh dolar, terpisah dari visa Anda dan dikenakan satu kali. Anda dapat membayarnya secara online sebelum tiba atau di tempat, dan dananya digunakan untuk budaya dan lingkungan pulau tersebut. Retribusi ini hanya berlaku untuk Bali, bukan wilayah Indonesia lainnya, jadi perjalanan langsung ke Sulawesi atau Raja Ampat tidak terkena retribusi ini.
Untuk liburan hingga 30 hari, periksa kelayakan, gunakan visa on arrival atau e-VOA resmi, isi kartu kedatangan, dan pastikan paspor Anda masih berlaku minimal enam bulan. Untuk masa tinggal yang lebih lama, rencanakan perpanjangan lebih awal dan gunakan proses portal resmi atau kantor imigrasi. Lalu tentukan tanggal perjalanan Anda dengan panduan waktu terbaik mengunjungi Indonesia kami, dan Anda bisa merencanakan perjalanan bersama kami.

Written by
Asik Travel Editorial
Local travel editors
We write from the islands we sell, with first-hand notes from our guides and operators.
Visa turis B1 on arrival memungkinkan tinggal selama 30 hari. Visa ini biasanya dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya, sehingga total maksimal menjadi 60 hari.
Visa on arrival (VoA) dibeli saat Anda mendarat, dengan biaya yang umum dipublikasikan sebesar IDR 500.000. e-VOA adalah hal yang sama, tetapi diajukan dan dibayar secara online sebelumnya melalui portal imigrasi resmi, sehingga Anda tiba dengan persetujuan di tangan alih-alih ikut antre pembayaran di bandara.
Mulailah proses perpanjangan beberapa hari sebelum 30 hari pertama Anda berakhir. Jika Anda masuk dengan e-VOA, Anda mungkin dapat memperpanjang secara online, tetapi kasus yang memerlukan biometrik atau peninjauan harus diurus dengan berkunjung ke kantor imigrasi setempat.
Paspor Anda harus memiliki masa berlaku minimal enam bulan terhitung dari tanggal kedatangan dan satu halaman kosong untuk cap. Petugas imigrasi juga mungkin meminta bukti perjalanan lanjutan atau kepulangan serta alamat untuk malam pertama Anda.
Ini adalah retribusi wisatawan sekali bayar sebesar 150.000 rupiah, sekitar sepuluh dolar, terpisah dari visa Anda dan hanya berlaku untuk Bali. Anda dapat membayarnya secara online sebelum tiba atau di tempat, dan dananya digunakan untuk budaya dan lingkungan pulau tersebut. Perjalanan yang tidak menyertakan Bali tidak perlu membayarnya.